MEDAN, Waspada.co.id – Mulai dari Januari hingga April 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntut hukuman mati bagi 14 pengedar narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dihubungi oleh Waspada Online, Rabu (1/5).
Lebih lanjut, Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) menyampaikan 10 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Unjuk rasa ini dilakukan di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol pada Rabu (1/5).
Selain itu, KPU Kota Medan telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk periode 2024-2029 mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Dengan demikian, total ada 14 tuntutan mati yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Medan kepada para pengedar narkotika selama periode tersebut. Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) juga menyuarakan 10 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Selain itu, KPU Kota Medan telah membuka pendaftaran bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029.