Dua Jukir Diadili, Komisioner Bawaslu Didakwa Menerima Suap, dan Mobil Porsche Menabrak Tembok – Berita Waspada Online

by -146 Views
Dua Jukir Diadili, Komisioner Bawaslu Didakwa Menerima Suap, dan Mobil Porsche Menabrak Tembok – Berita Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Farhan Simatupang alias Ucok dan Saut Manalu harus bertanggung jawab atas tindakannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penganiayaan, Rabu (8/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti, menjelaskan bahwa kasus dimulai ketika terdakwa Farhan bertemu dengan saksi korban Musa. Saat itu, Farhan menuduh Musa telah mengambil HP miliknya dan memukulnya.

“Tapi setelah melihat rekaman CCTV, bukan saksi korban yang mengambil HP milik terdakwa,” kata jaksa.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan, menilai kedua terdakwa terbukti melakukan suap atau pemerasan dalam jabatan.

“Pihak jaksa mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5).

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan penjelasan tentang kecelakaan mobil sport Porsche plat B 17 F yang menghantam tembok Mako Sat Samapta Polrestabes Medan, Rabu (8/5) pagi.

Mobil itu dikemudikan wanita berinisial EES (50) bersama C (29). Saat melintas di Jalan Putri Hijau, mobil tersebut kehilangan kendali dan menabrak mobil Avanza yang terparkir sebelum akhirnya menghantam tembok Mako Sat Samapta Polrestabes Medan.

“Kedua wanita yang membawa mobil Porsche sedang dirawat di rumah sakit,” kata Kasat Lantas.

(wol/ega/d2)