MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menjelaskan penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan Tahap II dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.
Kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan yaitu sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.
“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tegasnya kepada Waspada Online, Senin (13/5).
Lebih lanjut dikatakan Muttaqin, dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA