Ombudsman Akan Menerbitkan LAHP Pekan Depan Setelah Memeriksa Guru BK dan Disdik Sumut – Waspada Online

by -113 Views
Ombudsman Akan Menerbitkan LAHP Pekan Depan Setelah Memeriksa Guru BK dan Disdik Sumut – Waspada Online

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta keterangan Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Dinas Pendidikan Sumut mengenai siswi SMA Negeri 8 Medan yang viral karena tidak naik kelas. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di Kantor Ombudsman Sumut pada Jumat (28/6) lalu, dan Ombudsman akan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pekan depan.

Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menyatakan bahwa hasil permintaan keterangan terhadap Guru BK menunjukkan bahwa SMA Negeri 8 Medan hanya mengirimkan surat resmi kepada orangtua siswi MS satu kali, yang diterbitkan sebelum pembagian raport. Tim pemeriksa juga menemukan bahwa SMA Negeri 8 Medan tidak memiliki mekanisme kerja Guru BK dalam pembinaan siswa yang tidak hadir tanpa keterangan.

James menegaskan bahwa ketidakhadiran siswi selama 34 hari tanpa keterangan diketahui oleh Guru BK. Ombudsman juga meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Sumut yang diwakili oleh Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan, untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LAHP akan diterbitkan kepada Terlapor oleh Ombudsman pada pekan depan.