MEDAN, Waspada.co.id – Polisi telah menangkap dugaan provokator sehingga proses eksekusi bangunan di bekas lahan PTPN Sampali, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, berakhir dengan kerusuhan, Kamis (11/7).
“Ada tiga dugaan provokator yang ditangkap dengan inisial RN (46), A (48), dan HL (42) saat terjadi kerusuhan dalam proses pembongkaran bangunan di Desa Sampali,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, akibat kerusuhan tersebut beberapa petugas terluka dan harus menjalani perawatan. Selain itu, satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga dibakar oleh warga.
“Dari lokasi, kami juga menemukan anak panah yang telah disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang membongkar 25 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan 65, Dusun 24, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, pembongkaran bangunan gudang, ruko, dan tembok pagar itu mengalami perlawanan dari masyarakat yang diduga adalah penghuni. Massa juga mencegah pengamanan dengan cara membakar ban bekas hingga menimbulkan asap hitam.
Selain itu, massa yang telah terprovokasi melempari petugas Satpol PP, polisi, dan TNI dengan batu dan botol.
Akibatnya, beberapa petugas Satpol PP dan kepolisian terluka akibat lemparan dan harus menerima perawatan medis. Bahkan, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Deli Serdang terbakar setelah dilempari dengan molotov. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA