Hati-hati dengan Ops Patuh Toba, Sopir-sopir Protes, dan Perdagangan Satwa secara Online

by -60 Views
Hati-hati dengan Ops Patuh Toba, Sopir-sopir Protes, dan Perdagangan Satwa secara Online

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menindak 2.719 pengendara sepeda motor dan mobil pada hari ke-11 pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 karena melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut terjadi dari tilang Etle statis dan tilang manual yang dilakukan oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut di lapangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa Operasi Patuh Toba 2024 mencatat sejumlah hasil yang signifikan. Sebanyak 2.719 pelanggaran telah ditindak.

Puluhan sopir angkutan melakukan demonstrasi di bawah Fly Over, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/7). Aksi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Para sopir angkutan yang melakukan demonstrasi meminta Dinas Perhubungan Sumatera Utara untuk menunda penertiban loket angkutan di sepanjang Jalan Jamin Ginting.

Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial AF (56) dan IS (50), yang ditangkap di tempat terpisah.

Pelaku AF, yang merupakan warga Jalan M Yakub, Medan, ditangkap di rumahnya di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS, warga Jalan Pahlawan, Medan, ditangkap di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 4 ekor Lutung Sumatera dan 2 ekor Kukang sebagai barang bukti. Selain itu, musang dan tupai juga disita, namun tidak termasuk dalam satwa dilindungi.

(wol/lvz/d1)