MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.
“Dari upaya tersebut, personel lapangan berhasil mengamankan seorang kurir berinisial F (32) yang merupakan warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, pada Selasa (30/7).
Ia menjelaskan bahwa awalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, personel menerima informasi mengenai adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa dari bulan Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati bagi 49 terdakwa kasus narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan sindikat penyalahguna narkoba.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini berisi larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Semua upaya ini dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba dan meningkatkan kesehatan masyarakat.