BINJAI, Waspada.co.id – Pelarian buronan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya terhenti setelah ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Buronan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp388.978.738 pada tahun anggaran 2019 ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (30/7) sore.
Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, pada Rabu (31/7), mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh tim Satgas SIRI JAM Intel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Tersangka diamankan pada Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Medan,” ujar Adre.
Setelah diamankan di Kota Medan, lanjut Adre, sekitar pukul 20.50 WIB dilakukan penyerahan tersangka dari Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan disertai berita acara serah terima.
Lebih lanjut, Juanda sudah menjadi buronan sejak tahun 2021. Selama itu, dia terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.
“Setelah 3 tahun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, akan kita bawa ke Lapas Kelas IIA Binjai. Sebagaimana diketahui, tersangka sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada September 2023,” tegasnya.
Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa masih ada satu terdakwa lagi yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia. “Masih ada satu DPO lagi CSA, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (wol/ism/d2)
Editor: Rizki Palepi