MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bahkan di DPR RI.
Pasalnya, pria berusia 63 tahun itu menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Padahal, Jaksa Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Untuk diketahui bahwa, sebelum di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim di PN Medan sekaligus merangkap humas.
Selama di PN Medan sendiri, Hakim lulusan Universitas Tanjungpura itu juga pernah menjadi perhatian publik karena menangani kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, yang tewas dibunuh istrinya Zuraida Hanum pada tahun 2020 lalu.
Selain itu juga, Erintuah Damanik Menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA