MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedang menyelidiki pemberian umrah gratis kepada peserta kampanye, yang diumumkan oleh Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution.
Pemberian hadiah umrah diberikan kepada seorang ibu bernama Rosdiani Nasution. Hadiah berupa perjalanan ibadah umrah ke tanah suci Mekah, diumumkan oleh Bobby Nasution saat berkampanye di Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina pada Jumat (29/9) lalu.
“Setelah berkomunikasi dengan Bawaslu Madina, bahwa mereka melakukan pemeriksaan dengan Laporan Awal Hasil Pengawasan dari Panwascam, memang benar adanya pemberian hadiah umrah dalam pernyataan tersebut,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, pada Selasa (8/10).
Saut menjelaskan, kronologi saat kampanye Calon Gubernur nomor urut satu, Bobby Nasution berinteraksi dengan seorang peserta kampanye. Kemudian, menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, memberikan pertanyaan kepada peserta kampanye dan dapat dijawab oleh Rosdiani Nasution.
“Pasangan calon Pak Bobby menanyakan kepada peserta kampanye, akan memberikan hadiah dan memanggil seseorang. Orang tersebut, apakah anggota tim kampanye atau bukan yang memberikan umrah. Namun kita belum tahu identitasnya. Setelah memberi hadiah, kita berikan umrah,” ungkapnya.
Saut menyatakan, Bawaslu sedang menyelidiki pemberian umrah itu, apakah sudah direalisasikan oleh Bobby Nasution yang memberi umrah tersebut atau pasangan calon nomor urut satu.
“Namun, umrah tidak bisa dilakukan sekarang karena ada waktunya. Ini masih janji, kita akan memeriksa janji calon atau pemberi hadiah. Apakah janji ini dari calon atau pemberi hadiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Madina sedang menyelidiki informasi terkait pemberian umrah tersebut.
“Dari tindak lanjut Laporan Awal Hasil Pengawasan yang diberikan oleh Panwascam, kami diminta untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti,” katanya.
Ditanya apakah Rosdiani Nasution sudah dimintai keterangan, Saut mengatakan belum menerima informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Madina.
“Saya belum mendapat informasi terbaru mengenai hal itu. Saya akan cek lebih lanjut nanti,” katanya.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, terkait pemberian hadiah kepada peserta kampanye dengan maksimal nominal.
Dalam PKPU 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai setiap barang paling banyak Rp1.000.000,00.
“PKPU 13 sudah mengatur bahwa hadiah dalam bentuk barang kampanye maksimal Rp100 ribu. Jika itu adalah hadiah atau doorprize dan bentuk lainnya, maksimal Rp1 juta,” ucapnya.
Biaya umrah tahun 2024 dan 2025 berdasarkan rekomendasi harga dari Kementerian Agama Republik Indonesia dimulai dari Rp29 jutaan.
“Atas informasi tersebut, Saut memerintahkan Bawaslu Kabupaten Madina untuk mendalami investigasi mengenai pemberian umrah yang dilakukan oleh Bobby Nasution, sesuai dengan informasi dan barang bukti yang ada. Hal ini menjadi perhatian Bawaslu Sumut untuk mengawasi perkembangan investigasi tersebut.
“Kami masih terus menyelidiki hal ini, dan akan melihat perkembangannya,” kata Saut. (wol/man/pel)