PANGURURAN, Waspada.co.id – dr. Iwan Sihaloho, selaku Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga membantah informasi yang beredar tentang surat pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) yang menyatakan Vandiko Gultom positif narkoba.
“Surat tersebut palsu, karena data tersebut tidak sesuai dengan data yang kita miliki,” demikian diungkapkan dr. Iwan saat menggelar konferensi pers pada Jumat (11/10) di Aula RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan.
“Walaupun terdapat kepala surat RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, tetapi surat tersebut bukan dari kami, bahkan kami tidak tahu dari mana surat itu bisa beredar,” kata Iwan.
Ia menjelaskan bahwa data mengenai pemeriksaan yang disebarluaskan hanya berjumlah 1 lembar, sedangkan data yang dimiliki oleh pihak RSUD ada 2 lembar.
“Di lembar pertama terdapat nama dan waktu pemeriksaan dilakukan, sedangkan di lembar kedua adalah pemeriksaan tambahan, yaitu hasil pemeriksaan urine, dan hasil dari pemeriksaan urine tersebut menunjukkan negatif narkoba,” jelas Iwan.
Ia menambahkan pada surat hasil pemeriksaan yang beredar tersebut tidak dicentang, dan surat tersebut tidak memiliki tanda tangan dan stempel dari rumah sakit.
“Secara hukum, surat tersebut tidak memiliki keabsahan karena tidak ada tanda tangan dan stempel rumah sakit. Saya tidak tahu bagaimana surat tersebut bisa beredar,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Iwan Sihaloho menyatakan sangat menyayangkan beredarnya informasi palsu tersebut, karena selain membuat masyarakat resah, juga merugikan pihak yang bersangkutan.
“Kami berharap masyarakat segera memahami kebenaran informasi setelah penjelasan resmi dari pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga,” harapnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Paslon Vandiko-Ariston, Charlos Jevijay Sinurat, hal tersebut telah membuat masyarakat resah, sehingga pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum. Ia menjelaskan bahwa surat pemeriksaan napza ada 5.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Paslon Vandiko Gultom-Ariston Sidauruk, Charlos Jevijay Sinurat mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum terkait informasi palsu yang merugikan kliennya. (wol/ward)
Editor: AGUS UTAMA