MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan anak buahnya terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba serta menggerebek jaringan narkotika di Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang diterima, Selasa (15/10), dalam seminggu dari 7 hingga 14 Oktober 2024, Polda Sumut dan jajarannya berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap 105 tersangka yang terdiri dari pengguna narkoba sebanyak 19 orang dan jaringan narkoba sebanyak 86 orang. Juga ada seorang wanita cantik yang ikut ditangkap.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 114,67 kg, pil ekstasi sebanyak 20.008 butir, ganja sebanyak 2 kg, uang tunai sebesar Rp5,2 juta serta barang bukti lainnya. Saat ini para pelaku telah ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut beserta jajarannya terus melakukan tindakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama dan menjadi prioritas utama Polda Sumut bersama polres jajaran untuk memberantasnya,” katanya.
Ia menyatakan bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah masyarakat. “Polda Sumatera Utara tidak akan ragu-ragu untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba,” tambahnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA