Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dianggap menghilangkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman terus menjadi perhatian banyak pihak. Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, dan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr (Cand) Zulwisman, menyayangkan masalah ini.
Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, mengatakan sangat menyesalkan polemik tersebut. Mereka segera akan melakukan rapat untuk mencari solusi terbaik.
“Nanti akan kita rapatkan dulu dengan rekan-rekan di komisi 1,” kata Nefri Asfandi ketika ditanya apakah akan memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Sekda Pasaman, Maraondak, untuk memberikan keterangannya pada Minggu (12/11/23).
Nelfri Asfandi berharap agar Plt Bupati Pasaman dan Sekda dapat tetap harmonis dan menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap sisa jabatan hingga 2025 pemerintahan daerah tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman lebih baik dan bermartabat,” ujar politisi PKS, Nefri Asfandi.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr (Cand) Zulwisman, juga menyampaikan bahwa DPRD Pasaman diharapkan tidak diam terkait polemik yang sedang terjadi. Menurut Zulwisman, Gubernur Sumbar dapat menegur Plt Bupati Pasaman karena gubernur wajib melakukan pembinaan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diharapkan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Jika perselisihan antara Plt Bupati dan Sekda semakin meruncing, DPRD tidak bisa tinggal diam. DPRD Pasaman dapat menggunakan perannya sebagai penyelenggara pemerintah daerah,” kata Zulwisman kepada deliknews.com pada Sabtu (11/11/23).
Zulwisman menyarankan agar pimpinan DPRD dapat mencegah disharmoni ini, baik secara informal maupun formal. Atau jika perlu, DPRD secara kelembagaan melalui komisi dapat memanggil Plt Bupati dan Sekda untuk memberikan keterangannya.
Zulwisman menyayangkan pernyataan atau perintah dari Plt Bupati, karena hal itu akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan. Plt Bupati harus patuh pada prosedur dalam melahirkan kebijakan publik, terutama dalam hal keputusan dalam ranah hukum administrasi negara.
“Sekda jelas merupakan jabatan penting dan puncak bagi Aparatur Sipil Negara. Perannya sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam dimensi UU Pemerintahan Daerah,” tegas Zulwisman Candidat Doktor Ilmu Hukum UNAND.
Selain itu, rekaman suara yang mengarah pada instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, agar semua komunikasi tidak melalui Sekda tetapi langsung ke Asisten dan Bupati juga telah beredar. Rekaman suara tersebut diambil pada rapat Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dengan para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemkab Pasaman di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023 kemarin.
Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati, Sabar AS, dan tidak dihadiri Sekda Pemkab Pasaman, Maraondak. Plt Bupati menyatakan bahwa tidak perlu lagi berurusan dengan Sekda dan meminta agar Pol PP mengambil dokumen apabila masih ada yang berurusan dengan Sekda.
Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, mengklarifikasi bahwa instruksi tersebut merupakan implementasi dari pesan mantan Bupati Pasaman, Benny Utama. Namun, mantan Bupati Pasaman, Benny Utama, mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah profesionalitas ASN dan ketaatan pada pimpinan.
Hingga saat ini, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Sumber: deliknews.com