Jokowi Mengeluarkan Peraturan tentang Cuti Menteri yang Maju dalam Pilpres

by -104 Views
Jokowi Mengeluarkan Peraturan tentang Cuti Menteri yang Maju dalam Pilpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti para menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PP ini juga mengatur tata cara pengajuan cuti bagi menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.

Dalam aturan tersebut, para menteri dan kepala daerah wajib cuti selama kampanye dalam pemilu. Pasal 31 menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan merupakan Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), berstatus anggota partai politik, hingga anggota tim kampanye.

Hal yang sama juga berlaku bagi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota. Selain itu, hari libur juga dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti.

Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pengajuan cuti menteri ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Sedangkan pengajuan cuti Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan ke Presiden. Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke Mendagri.

Bagi menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, para pejabat negara diberikan jatah cuti sebanyak satu kali dalam seminggu selama masa kampanye.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye Pemilihan Umum.