Presiden Jokowi Berencana Menghentikan Ekspor Bauksit Pada Awal Juni Dengan Tangan Sakti

by -103 Views
Presiden Jokowi Berencana Menghentikan Ekspor Bauksit Pada Awal Juni Dengan Tangan Sakti

Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keputusan yang tegas pada pertengahan tahun 2023. Pada tanggal 11 Juni 2023, pemerintah sepakat untuk melarang ekspor mineral mentah jenis ore bauksit ke luar negeri.

Larangan ekspor bauksit mengikuti langkah komoditas nikel yang sudah mulai dilarang pada awal tahun 2020. Pelarangan ekspor bauksit sejatinya telah diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan selama tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia akan menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa larangan ekspor bauksit akan dimulai pada Juni 2023 dan pemerintah akan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan penerimaan devisa, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

Jokowi juga memperkirakan bahwa pendapatan negara bisa meningkat menjadi Rp62 triliun dengan larangan ekspor bauksit. Namun, pelarangan ekspor bauksit juga berpotensi menyebabkan Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi pekerja pertambangan bauksit.

Sejumlah pihak, termasuk Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, menyatakan kekhawatiran terhadap potensi terjadinya PHK akibat kebijakan larangan ekspor bauksit. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bauksit efektif per 11 Juni 2023, dengan harapan dapat menggiatkan program hilirisasi mineral mentah termasuk bauksit di dalam negeri.