Kehadiran Bus Rapid Transit (BRT) untuk Mengatasi Kemacetan, KNIA Diprediksi Melayani 450 Ribu Penumpang saat Nataru, dan Peraturan Daerah Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

by -92 Views
Kehadiran Bus Rapid Transit (BRT) untuk Mengatasi Kemacetan, KNIA Diprediksi Melayani 450 Ribu Penumpang saat Nataru, dan Peraturan Daerah Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

MEDAN, Waspada.co.id – Bus Rapid Transit (BRT) merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemacetan di Medan. Operasional angkutan massal modern ini, jika didukung oleh kesadaran masyarakat dalam menggunakannya, dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Perhubungan Medan, Iswar Lubis, dalam sebuah sesi podcast Kolaborasi Medan Berkah Edisi Ngobrol Asik Bareng Perangkat Daerah (Ngobras Pede) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Medan.

Masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2023, Bandar Udara Internasional Kualanamu memprediksi akan melayani 450 ribu penumpang. Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 diperkirakan akan berlangsung selama 18 hari, dimulai dari H-6 sebelum natal 2023 tanggal 18 Desember 2023 hingga H+3 setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2024.

Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang dihadapi Kota Medan adalah masalah penyandang disabilitas dan lansia. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Hal ini telah disampaikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan, pada Senin (18/12).

(wol/eko/d2)
Editor AGUS UTAMA