Saudara Kandung Terlibat sebagai Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Timah – Waspada Online

by -81 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, ternyata ada dua saudara kandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon, dan Toni Tamsil (TT).

Tamron adalah orang pertama yang diduga berperan penting dalam pembentukan perusahaan ‘boneka’ dalam kasus ini. Sedangkan Toni Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka tidak terkait dengan dugaan pokok korupsi, tetapi terkait dengan obstruction of justice, atau penghalangan penyidikan.

Menurut Direktur Penyidikan Kuntadi, Toni adalah saudara kandung Tamron. Toni Tamsil sebenarnya merupakan tersangka pertama yang diumumkan dalam kasus ini, pada Selasa (30/1/2024).

Toni Tamsil melakukan perlawanan fisik terhadap tim penyidik Jampidsus-Kejakgung, ketika mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dan gudang milik Tamron, pada Rabu (6/12/2023).

“TT ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice karena tidak kooperatif selama penyidikan. TT menghalangi penyidikan dengan cara menutup, mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait kasus korupsi,” kata Kuntadi.

Seorang anggota tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung yang ikut dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah serta gudang milik Tamron, menceritakan aksi Toni Tamsil yang bahkan memasang ranjau darat di jalur perlintasan kendaraan tim penyidik dari Kejakgung.

Toni Tamsil juga mengerahkan massa untuk menghalangi penyidik menyegel lokasi tambang yang terkait dengan Tamron. Dari penyegelan di lokasi tambang tersebut, penyidik menyita alat berat dan kendaraan pertambangan timah.

Setelah menangkap Toni Tamsil, penyidik juga menggeledah rumahnya. Dari rumah Toni Tamsil, disita mobil mewah Porsche, satu unit Honda Swift, dan uang kontan Rp 1,07 miliar. (wol/republika/eko/d2)