MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut berhasil mengamankan sabu seberat 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pada Sabtu, 27 April 2024, personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan becak bermotor.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi. Mereka melihat seorang individu yang mengendarai becak bermotor melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas,” katanya pada Kamis (2/5).
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, Hadi menjelaskan bahwa tim terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus narkoba tersebut.
“Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Hadi. (wol/lvz/d1)
Editor: AGUS UTAMA