“Kasus Penggelapan Bank Mega Rp8,6 M, Penemuan Menjanjikan”

by -9 Views

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT KEJAR terus berlanjut setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri di Medan menolak nota keberatan yang diajukan Supervisor PT Bank Mega Tbk, Yenny, terhadap kasus penggelapan uang senilai Rp8,6 miliar. Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan sudah lengkap, jelas, dan cermat, sehingga keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima. Selain itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir, dan menjadwalkan persidangan kembali pada tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan jaksa, Yenny diduga terlibat dalam penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian total mencapai Rp8,6 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan untuk kepentingan pribadi Yenny, dengan mengirimkan uang tanpa prosedur yang jelas dan tidak disertai tanda terima resmi. Yenny juga diduga mentransfer dana ke rekening anaknya tanpa prosedur yang sah, serta terlibat dalam pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin. Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk dan Yenny didakwa melanggar beberapa pasal dalam hukum pidana.

Persidangan akan dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus ini secara lebih rinci dan mendalam, dengan harapan keadilan dapat terpenuhi dan tindak korupsi bisa terungkap. Hal ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.