Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan Tersangka Zumri Sulthoni (ZS), seorang Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi di Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang pada Tahun 2022. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, kasus korupsi ini terkait dengan kegiatan penataan situs yang tidak selesai tepat waktu, addendum dilakukan dua kali, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37 sebagai akibat dari pekerjaan yang tidak memenuhi syarat waktu yang dijadwalkan.
Dalam kasus ini, Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan karena adanya minimal 2 alat bukti yang cukup, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini. Setelah pemeriksaan kesehatan, Tersangka ZS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.