Pelaku Pencurian Ditembak, Kurir Sabu Divonis 16 Tahun, dan Sidak Minyak Polda – Berita Terbaru

by -14 Views

Pelaku pencurian sepeda motor di Medan Area, M. Irfan Siregar alias Acil (29 tahun), terpaksa ditembak oleh personel Polsek Medan Area karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap. Pelaku terbukti mencuri sepeda motor tetangganya, Abdi Natal Napitupulu. Aksi pencurian terjadi pada 8 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di mana pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dari teras rumah korban.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diidentifikasi sebagai M. Irfan Siregar dan tinggal di Jalan Denai, Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Di tempat lain, terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24 tahun) dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti membawa sabu seberat 3,2 kilogram ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan putusan diumumkan oleh ketua majelis hakim, As’ad Rahim Lubis.

Sebagai upaya penegakan hukum, Tim Satgas Pangan Polda Sumut bersama Disperindag ESDM Sumut dan PD Pasar Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan untuk memeriksa ukuran kemasan minyak goreng Minyakita. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan takaran yang sesuai. Tim tidak menemukan ketidaksesuaian ukuran Minyakita dari kedua pasar yang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam mengawasi dan memberantas pelanggaran terhadap produk konsumen terus dilakukan.

Source link