Info Terbaru: Besaran THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025

by -11 Views

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Pengumuman kebijakan ini dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Negara dengan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Selasa lalu (11/3/2025).

Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun dan akan dicairkan bertahap pada tanggal yang sama. THR tidak akan dipotong dan pemberian THR 100% sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. THR ini akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya dan mulai cair pada 17 Maret 2025 sesuai keputusan Kementerian Keuangan. Besaran THR berdasarkan gaji Februari 2025 dan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR untuk PNS telah diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret lalu. Nilai THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di instansi pemerintah telah dijelaskan dalam lampiran PP 11/2025. Besaran THR bervariasi tergantung pada pendidikan dan masa kerja pegawai non ASN yang dapat mencapai angka tertinggi Rp 31,47 juta. Peraturan terkait pelaksanaan teknis THR akan diatur oleh Kementerian Keuangan untuk APBN dan oleh Pemerintah Daerah untuk APBD.

Kementerian Dalam Negeri diminta untuk menginstruksikan seluruh pemerintah daerah dalam menyusun peraturan tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 serta memastikan pembayarannya dapat dilakukan sebelum H-15 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau dibayarkan setelah hari raya. Dengan demikian, seluruh ASN dan pegawai negara lainnya akan menerima THR pada tahun 2025 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Source link