PT Sawit Nabati Indah Diduga Serobot Lahan: Tanggapan Bupati Aceh Timur

by -23 Views

Kuasa Hukum Koperasi Sinar Maju, M Nur S.H.I M.H, mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, berencana mempelajari dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Sawit Nabati Indah di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun. Menurut Nur, Bupati Atim berjanji untuk memanggil kedua belah pihak dalam waktu dekat setelah menerima laporan tersebut. Kasus ini juga sedang ditangani oleh Polda Aceh setelah Koperasi Sinar Maju melaporkan PT Sawit Nabati Indah. BPN Aceh Timur juga telah mengirim surat kepada pihak Koperasi Sinar Maju terkait surat keterangan di luar kawasan hutan. Meskipun begitu, Kuasa Hukum Koperasi Sinar Maju merasa bahwa surat tersebut bias karena tidak mencantumkan siapa yang mengajukan permohonan usulan PKKPR. Nur juga merasa curiga bahwa ada pihak yang mencoba menyembunyikan izin dari PT Sawit Nabati Indah, sehingga meminta Bupati Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas. Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta kerjasama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Bupati Aceh Timur untuk menertibkan perusahaan sawit yang menyalahi izin yang diberikan.

Source link