Komisi IV DPRD Medan segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gang Kelapa 1 Kelurahan Pulo Brayan Darat 2. Pemilik bangunan perumahan 6 pintu ini dituding tidak patuh pada aturan, meskipun sudah diperingatkan namun tetap melanjutkan pembangunan. Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan pentingnya menghentikan pembangunan ini dan menyerukan aksi dari Satpol PP. Sebelumnya, pihak komisi telah menerima keluhan dari warga terkait bangunan tersebut, di mana pemilik rumah di belakangnya merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah mereka tanpa adanya respons. Paul mengatakan bahwa pemilik bangunan akan segera dipanggil untuk memperjelas masalah ini, karena disamping mengganggu tetangga, perumahan ini juga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itulah yang disampaikan Sumuang Nababan, pemilik rumah yang terdampak, yang telah bertelunjuk kepada para pekerja untuk mengambil langkah pencegahan agar material tidak jatuh ke rumah tetangga namun tidak diindahkan. Tindakan cepat diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini dan memastikan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Perumahan di Kel. Pulo Brayan Darat 2 Tanpa Izin PBG – Info Terbaru
