Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat hukuman bagi mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, menjelaskan bahwa Bambang Pardede juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama satu bulan. Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Bambang Pardede.
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Kadis BMBK Sumut: 90 Bulan Penjara
