Kasus Korupsi Jalan: Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum 8 Tahun Penjara

by -15 Views

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan, telah diperberat vonisnya menjadi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kasus korupsi yang melibatkan Jubel terjadi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun 2021, yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 miliar. Pidana terhadap Jubel didasari oleh dakwaan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, menegaskan putusan tersebut dan menetapkan Jubel harus menjalani delapan tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp400 juta. Selain itu, Jubel juga harus mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Jika dalam satu bulan pasca putusan pengadilan Jubel tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Pihak pengadilan juga menetapkan bahwa apabila harta benda Jubel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Jubel akan dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Jubel dihitung dalam hukumannya, sehingga dia tetap ditahan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta kepada Jubel. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link