Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut: Perampok Bersenjata Ditembak

by -17 Views

Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdangbedagai menangkap IB (58), warga Kecamatan Dolok Masihul, karena terlibat dalam kasus perampokan menggunakan senjata api. Saat penangkapan, IB melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Kasus ini melibatkan aksi perampokan terhadap Misnuriono (58) di Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025. Aksi kejahatan dilakukan dengan senjata tajam dan senjata api di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo. Korban mengalami luka parah, tetapi berhasil melawan sebelum tersangka melarikan diri. IB, seorang residivis, juga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak tetangganya. Keseluruhan kasus sedang ditangani oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Source link