Nasib para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia benar-benar memprihatinkan. Hak mereka atas uang Bahan Bakar Minyak (BBM) harian yang seharusnya diterima setiap bulan diduga digelapkan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sejak Juli 2024, para pekerja ini tidak lagi menerima jatah BBM sebesar Rp20 ribu per hari yang biasanya mereka gunakan untuk mengoperasikan becak motor pengangkut sampah. Padahal, anggaran tersebut kabarnya sudah dicairkan dari kas Kecamatan Medan Polonia setiap bulannya.
Dugaan korupsi ini menyeret nama-nama pejabat kecamatan. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Khairul Aminsyah Lubis, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya hak para pengangkut sampah ini. Tercatat ada 22 becak motor pengangkut sampah yang beroperasi di seluruh kelurahan Kecamatan Medan Polonia. Jika dihitung sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025 total dugaan korupsi dana BBM bisa mencapai sekitar Rp118 juta.
Kondisi ini semakin menyedihkan karena salah satu pengangkut sampah bahkan meninggal dunia sebelum sempat menerima haknya. Rekan-rekannya pun harus merogoh kocek pribadi agar sampah tetap terangkut demi menjaga kebersihan lingkungan. Kasus ini pun menjadi perhatian serius bagi warga dan pekerja di kecamatan tersebut. Mereka berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, turun tangan mengevaluasi jajarannya agar pelayanan publik tidak tercoreng oleh tindakan segelintir oknum. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Medan, juga didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Masyarakat berharap praktik serupa tidak menjalar ke kecamatan lainnya di Kota Medan.