Pendanaan Launching Jaga Desa: Permintaan Kejari Terkabul

by -135 Views

Kabar terbaru dari APDESI Kabupaten Samosir mengenai pendanaan launching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah memicu perdebatan di masyarakat. Ketua APDESI Kecamatan Harian, Viktor Sinaga, membantah klaim bahwa inisiatif pendanaan tersebut berasal dari kepala desa atau APDESI sendiri. Sebaliknya, Viktor menyebutkan bahwa permintaan untuk melaksanakan launching Program Jaksa Garda Desa sebelumnya datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol.

Viktor mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Samosir untuk membahas pelaksanaan program tersebut. Meskipun dirinya sempat meminta penundaan kegiatan karena para kepala desa belum menerima gaji, namun pihak kejaksaan tetap menginstruksikan agar launching Jaga Desa dilaksanakan sebelum libur lebaran.

Perihal biaya yang dibutuhkan untuk acara tersebut juga dijelaskan oleh Viktor, dimana kepala desa diminta untuk membiayai kegiatan launching Jaga Desa sebesar Rp250 ribu per kepala desa. Meskipun demikian, terdapat ketidaknyamanan dari beberapa pihak terkait tuntutan biaya ini.

Kepala Dinas Sosial, PMD, dan Pembina Kepala Desa, Agus Karokaro, menegaskan bahwa hal ini tidak seharusnya terjadi. Semua pihak, termasuk kepala desa, dinas terkait, dan lembaga yudikatif, diminta untuk tidak melakukan pungutan atau membiayai kegiatan instansi lain tanpa persetujuan yang jelas.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengakui adanya pendanaan yang dilakukan oleh beberapa ketua Apdesi Kecamatan Se-Kabupaten Samosir untuk acara launching Program Jaga Desa. Meskipun demikian, Adre menegaskan bahwa pihak Kejari tidak pernah meminta bantuan ke desa dan tidak ada permintaan konkrit terkait pendanaan tersebut. Hal ini menjadi kajian bagi pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Source link