Seorang mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada tahun 2020. Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar undang-undang Pemberantasan Tipikor dan menetapkan hukuman penjara dan denda sebagai sanksi.
Di sisi lain, ada dugaan korupsi terkait uang Bahan Bakar Minyak (BBM) petugas kebersihan di Kecamatan Medan Polonia yang merugikan para pekerja pengangkut sampah hingga ratusan juta rupiah. Para pekerja tidak menerima jatah BBM mereka sejak Juli 2024, padahal anggaran untuk itu telah dicairkan setiap bulan. Proses hukum juga tengah berlangsung terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Nina Wati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kasus-kasus tersebut menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah tindakan korupsi dan kecurangan. Imbas dari kasus-kasus tersebut juga menyeret nama pejabat kecamatan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Keterbukaan informasi dan proses hukum yang transparan menjadi kunci dalam menegakkan keadilan. Selain itu, pendidikan dan kesadaran hukum juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan pada aturan yang berlaku.