Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution telah melakukan pembebasan tugas terhadap empat pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Keempat pejabat yang nonaktif tersebut adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis, dan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus.
Harianto Butarbutar mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat pembebasan tugas dari Gubernur Sumut karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Surat pemberhentian tersebut diterima pada tanggal 11 April 2024, namun status jabatan mereka masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Inspektur Daerah Sulaiman Harahap menyatakan bahwa pembebasan tugas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah keempat pejabat yang dinonaktifkan tersebut akan dijatuhi hukuman berat.
Meskipun pemeriksaan telah berjalan, kepastian mengenai apakah keempat pejabat eselon II tersebut akan dinonaktifkan sepenuhnya masih bergantung pada hasil pemeriksaan selanjutnya. Semua proses akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.