Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-58 Kota Medan menghadapi kontroversi sebelum dimulainya acara tersebut. Beberapa praktisi Alquran yang biasanya menjadi bagian dari dewan hakim, tiba-tiba dikecualikan dari partisipasi mereka dalam acara bergengsi ini. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan para pelaku pembinaan Qur’ani di Kota Medan.
Ketua Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Medan Kota, Hj Erna Suriani, menyuarakan kekecewaannya terhadap pengabaian tersebut. Ia merasa terkejut dan kecewa karena namanya yang sebelumnya aktif dalam dewan hakim sejak tahun 2019, kini tidak lagi dipertimbangkan tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas, H Ahmad Muhajir, yang juga merasakan hal serupa.
Pengabaian terhadap praktisi Alquran lokal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan, apalagi LPTQ Kota Medan malah merekrut dewan hakim dari luar kota. Para praktisi Alquran berharap agar keputusan ini segera mendapat klarifikasi dan langkah pembenahan dari pihak terkait. Meskipun demikian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, Abu Kosim Nasution, terkesan menghindari masalah ini dan menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut merupakan tanggung jawab dari pengurus LPTQ Kota Medan.
Para praktisi Alquran lokal berharap agar pelaksanaan MTQ ke-58 tetap berjalan lancar dan tetap menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di Kota Medan. Meskipun beberapa praktisi Alquran dikecualikan dari dewan hakim, mereka tetap menjunjung nilai kebersamaan dan kebersihan dalam ajang religius ini. MTQ ke-58 dijadwalkan dimulai pada 19 April dan Kecamatan Medan Deli akan menjadi tuan rumah untuk perhelatan tahun ini. Semua pihak berharap agar acara tersebut berjalan sukses dan memperkuat keberagaman di Kota Medan.