Warga Kampung Aur Edarkan Sabu dan Judi Online di Heaven Seven: Info Terbaru 2021

by -27 Views

Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang dikenal dengan inisial EP (35) setelah melaksanakan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Barang bukti yang disita dari warga Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun meliputi 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, dan uang tunai sejumlah Rp130 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mantri. Selain itu, pakar hukum Dani Sintara SH MH hadir dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring. Dalam sidang tersebut, Dani membahas kewenangan penanganan kasus tindak pidana korupsi menurut Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dalam kasus judi online yang terjadi di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Denny Marinca, mengonfirmasi bahwa setelah menerima pelimpahan tersebut, tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Kasus-kasus ini menjadi sorotan utama di Medan belakangan ini.

Source link