Bocoran Isu RUU ASN: Pengaturan Mutasi dan Promosi PNS

by -21 Views

Pembahasan resmi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum pasti. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai. Badan Keahlian DPR terus melakukan penyempurnaan draf dengan melibatkan pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi.

Dalam draf RUU ASN yang sedang disusun, terdapat poin penting mengenai rencana pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di tingkat pusat maupun daerah. Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa Badan Keahlian DPR RI mengarahkan draf RUU ke arah tersebut. Oleh karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak. Proses konsultasi termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

Zulfikar menjelaskan alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas. Menurutnya, secara prinsip administrasi pemerintahan, kewenangan tersebut berasal dari presiden dalam urusan pemerintahan umum. Namun, dalam sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan itu didelegasikan ke daerah. Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU ASN masih terus berlangsung untuk memastikan substansi yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang berlaku.

Source link