Presiden Prabowo Subianto membuat rencana untuk menghapus sistem kerja outsourcing, yang menuai beragam respons di kalangan buruh dan pengusaha. Sementara pengusaha khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap para pekerja dan perusahaan outsourcing yang sudah ada. Banyaknya perusahaan yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baik KBLI 78200 maupun KBLI 78300 menjadi sorotan karena ini berkaitan dengan penyediaan tenaga kerja sementara untuk perusahaan. Sehubungan dengan rencana penghapusan sistem outsourcing, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia menyoroti dampak operasional perusahaan yang sudah berjalan, di mana perusahaan harus memikirkan aspek rekrutmen, training, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Mira juga menekankan bahwa penghapusan sistem outsourcing akan membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya lebih banyak, mulai dari rekrutmen hingga pembayaran gaji pegawai. Selain itu, Prabowo Subianto telah menyatakan rencananya untuk menghapus skema kerja outsourcing dalam pidatonya di May Day 2025 di Monas, Jakarta. Dengan adanya rencana ini, industri outsourcing khawatir akan kehilangan keunggulan kompetitifnya dan harus menghadapi kendala baru dalam operasionalnya. Keputusan final terkait dengan penghapusan sistem outsourcing masih dalam proses evaluasi dan perdebatan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.