Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo menolak rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) untuk menyusutkan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z. Minang mengungkapkan ketidaksetujuan Hashim terhadap rencana tersebut, menyatakan bahwa rumah subsidi yang lebih kecil akan membuat anggota keluarga merasa terbatas dan tidak manusiawi. Bonny menegaskan bahwa ukuran ideal rumah subsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan rekomendasi WHO, minimal harus 36 meter persegi. Maruarar Sirait, Menteri PKP, menyatakan bahwa aturan terkait luas minimum rumah subsidi masih dalam tahap penggodokan dan belum final. Meskipun demikian, Kementerian PKP akan terus berkoordinasi dengan Hashim dalam mengevaluasi rencana tersebut. Draft terbaru Peraturan Menteri PKP mengenai rumah subsidi menunjukkan rencana untuk menyusutkan ukuran bangunan menjadi 18-36 meter persegi, dengan luas tanah 25-200 meter persegi. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Plan ini belum memiliki nomor keputusan resmi namun akan mengatur batasan luas lahan, luas lantai, harga jual rumah, dan besaran subsidi dalam kredit/perumahan.
Respon Maruarar Terhadap Tolakan Hashim terhadap Ukuran Rumah Subsidi
