Kementerian Keuangan Malaysia melakukan revisi terhadap tarif pajak penjualan dan memperluas cakupan pajak jasa mulai 1 Juli. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi fiskal negara. Adapun tarif pajak penjualan sebesar 5-10% akan dikenakan pada barang-barang mewah seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik. Selain itu, pajak jasa juga akan diperluas untuk mencakup penyewaan properti, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak tanpa memberatkan masyarakat. Meskipun demikian, akan ada pengecualian tertentu untuk pajak tersebut guna menghindari pajak berganda dan memastikan warga negara tidak dikenai pajak untuk layanan penting. Denda terhadap perusahaan yang tidak mematuhi hukum pajak pun akan ditangguhkan hingga 31 Desember. Ada penundaan perluasan pajak dari penerapan awalnya pada bulan Mei setelah adanya kekhawatiran dari kalangan bisnis. Federasi Produsen Malaysia bahkan meminta pemerintah untuk menunda perluasan cakupan pajak mengingat ketidakpastian tarif dan perdagangan global yang dapat meningkatkan biaya operasional.keterangan tentang Source link
Pajak Sewa, Pendidikan, dan Kecantikan: Perubahan dalam Kebijakan Pajak Malaysia
