Pemerintah Indonesia tengah menghebohkan rencana baru untuk mewajibkan platform e-commerce mengenakan pajak atas pendapatan para pelapak. Sebuah laporan dari Reuters menyoroti hal ini, yang menyatakan bahwa platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tertentu.
Ini sebanding dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah diterapkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada tahun 2018, namun dicabut setelah reaksi dari industri. Namun, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan petunjuk bahwa kerangka regulasi baru terkait pemajakan transaksi digital tengah disusun untuk meningkatkan rasio perpajakan. Menjadi perhatian utama bagi Bimo Wijayanto, dirjen pajak, untuk meningkatkan tax ratio sebagai upaya mengoptimalkan peran dirjen pajak dalam hal Coretax.