Rencana Utama RI terkait Kenaikan Tarif Trump 10%

by

Pemerintah RI Tanggapi Tarif Trump: RI Berada di Posisi yang Menguntungkan

Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif tambahan sebesar 10% atau 12,5% terhadap barang yang masuk dari 60 negara. Kebijakan ini merupakan hasil dari investigasi Pasal 301 (b) (Section 301) Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 oleh kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) sejak Maret 2026.

Tarif baru ini ditujukan kepada negara-negara yang AS anggap menggunakan kerja paksa dan membatasi perdagangan dengan AS. Inisiatif tarif ini merupakan langkah baru Presiden AS Donald Trump setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian aturan tarif impor oleh Trump pada Februari lalu.

Posisi Indonesia dalam Tarif Baru Trump

Indonesia sendiri dikenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Pasal 301. Tarif ini akan berlaku mulai 24 Juli 2026 setelah berakhirnya Tarif Global 10%. Tidak hanya komponen kerja paksa, tetapi akan ada penambahan tarif terkait kelebihan kapasitas struktural

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa Indonesia ditempatkan dalam kelompok kecil oleh USTR, yang merupakan negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa. Hal ini menguntungkan Indonesia dibandingkan dengan beberapa mitra dagang lainnya.

Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang disyaratkan dengan konsisten dan kooperatif, seperti menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik, dan memberikan pembaruan informasi yang diminta oleh USTR.

Tanggapan dan Proyeksi Tarif untuk RI

Indonesia diperkirakan akan menanggung tarif sebesar 18% akibat penumpukan komponen kerja paksa dan kelebihan kapasitas struktural. Angka ini merupakan target akhir penerapan tarif yang masih harus menunggu penyelesaian proses hukum dan administratif di AS.

Pemerintah AS akan mengadakan periode pemberian komentar tambahan dan dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diberlakukan secara penuh. Besaran tarif final masih tergantung pada penyelesaian proses resmi antara kedua belah pihak.

Mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut akan mencakup sektor tekstil. Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural juga diharapkan menyusul setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli.

Source link