Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya – Aspirasi Publik

by




Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Tuban

Jakarta, aspirasipublik.com – Sebuah laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan seorang pria berinisial OR telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor, Stevie Wiliardy, menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Stevie Wiliardy melaporkan dugaan perzinaan antara istrinya yang berinisial W dengan tersangka OR, yang merupakan rekan kerja istri Stevie. Dugaan hubungan terlarang tersebut bermula dari kerja sama di sebuah kemitraan usaha. Stevie mengetahui adanya perselingkuhan setelah memeriksa ponsel istrinya pada Februari 2026 dan menemukan bukti percakapan yang menunjukkan hubungan spesial antara keduanya.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan pengakuan istrinya, hubungan antara W dan OR diduga telah terjadi sejak Juli 2024 hingga Februari 2026. Mereka diklaim sudah lebih dari 100 kali melakukan hubungan badan, dengan pertemuan rutin sekitar dua kali seminggu. Dugaan perzinaan tersebut diperkirakan terjadi di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Stevie merasa terpukul oleh pengakuan tersebut dan berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Stevie berharap untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai tindakan selanjutnya terhadap tersangka OR dan W.

Harapan dan Tindak Lanjut

Tim kuasa hukum Stevie, dibantu oleh Reno Septian Simatupang, mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya dalam menerima laporan ini dan berharap agar proses hukum dapat dilaksanakan dengan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak terkait demi tercapainya kebenaran dalam kasus ini.

Hingga saat ini, tersangka OR dan W belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan oleh Stevie. Redaksi memberikan kesempatan bagi mereka untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Aspirasi Publik


Source link