GERTAK: KPK Diminta Periksa Menhut Juli Terkait Gratifikasi Hutan Produksi

by

Mendorong KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) kembali membuat gebrakan dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi. Desakan ini muncul setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten tersebut.

Raja Juli dan Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Pada sebuah konferensi pers, Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut sebenarnya ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan. Meskipun amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan telah diperintahkan untuk dikembalikan, hal ini tetap menimbulkan kecurigaan terkait dugaan gratifikasi.

Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan kepada KPK. Saat ini, KPK sedang mengusut seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT di Kuansing, Riau, yang diduga melibatkan sejumlah aktor korupsi.

Panggilan KPK dan Tuntutan GERTAK

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan pentingnya KPK memperluas penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pelepasan kawasan hutan. Dugaan gratifikasi ini dianggap sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.

Sementara itu, KPK sendiri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan melindungi kepentingan negara serta kelestarian lingkungan.

Source link