Bos Blueray Akui Beri Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari bos Blueray, John Field, terkait kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai. John Field mengungkapkan bahwa total uang sebesar Rp 21 miliar diberikan kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam amplop berkode BC1. Pengakuan ini terungkap saat John Field diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, (12/6/2026).
Pemberian Uang untuk Pejabat Publik
Uang sebesar Rp 21 miliar tersebut diberikan kepada Djaka Budi Utama dalam tujuh kali pemberian sejak bulan Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total nominal yang diserahkan mencapai Rp 21 miliar.
Reaksi IDM Terkait Kasus Suap Impor
Keterlibatan beberapa institusi negara dalam kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai menuai tanggapan dari Indonesia Developing Monitoring (IDM). Dedy Rohman, Direktur Eksekutif IDM, menegaskan perlunya menahan diri dan tidak mencapai kesimpulan hukum hanya berdasarkan fakta persidangan yang belum teruji sepenuhnya.
Menurut Rohman, proses hukum harus tetap mengedepankan bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dan menghindari trial by the press dalam pelaporan kasus hukum yang sedang berjalan.
Peran Media Massa dalam Pemberitaan Kasus Hukum
Rohman juga menekankan bahwa media massa memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat. Pemberitaan mengenai kasus hukum harus mengutamakan keberimbangan informasi dan tidak membentuk opini publik secara sepihak.
Penegakan hukum yang profesional dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun dianggap Rohman sebagai kunci utama dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Ia berharap agar proses hukum terus berjalan dengan adil dan transparan demi terwujudnya negara hukum yang sesungguhnya.





