Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

by

Kejaksaan Agung menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Budi diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota TNI Angkatan Darat itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Status tersangka tersebut telah ditetapkan sejak Agustus 2026.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Daerah (Rutan Pomdam) Jaya. Dalam perkara tersebut, ia disebut menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan kendaraan listrik itu dilakukan bersama Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Kejaksaan Agung menyebut pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Indikasi pelanggaran antara lain berupa tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak dan dugaan mark up harga. Penyidik juga menemukan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan.

Baru 3.229 unit diterima

Menurut Kejaksaan Agung, jumlah kendaraan yang benar-benar diterima jauh di bawah angka pengadaan. Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik, baru 3.229 unit yang terealisasi dan diterima. Meski demikian, pembayaran telah dilakukan secara penuh atau 100 persen.

Perbedaan antara jumlah barang yang diterima dan pembayaran penuh tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara. Kejaksaan Agung belum merinci dalam keterangan tersebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan itu.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Sebelum Budi Utomo ditetapkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka lain.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dengan penetapan Budi, penyidikan kini juga mencakup pejabat yang berperan sebagai PPK dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan melalui kewenangan penyidik pidana militer dan mekanisme koneksitas.

Source link