Kumpul Kebo di RI Meningkat, Wilayah Ini Paling Banyak

by

Praktik tinggal bersama tanpa pernikahan atau kohabitasi masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat, sebanyak 0,6 persen penduduk di Kota Manado, Sulawesi Utara, menjalani hubungan tersebut.

Fenomena ini sempat menjadi perhatian ketika ditemukan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan cara pandang terhadap hubungan dan pernikahan disebut turut memengaruhi pilihan sebagian pasangan. The Conversation sebelumnya melaporkan, sebagian anak muda mulai memandang pernikahan sebagai sesuatu yang normatif dan sarat aturan, sehingga memilih menjalani hubungan tanpa ikatan perkawinan.

Alasan ekonomi hingga penerimaan sosial

Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menyebut setidaknya ada tiga alasan yang mendorong pasangan di Manado memilih tinggal bersama tanpa menikah. Ketiganya adalah beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, serta penerimaan sosial.

Dalam studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang terbit pada 2021, praktik kohabitasi disebut lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Meski demikian, di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dipandang sebagai hal tabu. Ketika terjadi, hubungan semacam itu dapat menjadi pilihan sementara sebelum pasangan menikah.

Menurut analisis Yulinda terhadap data PK21, dari keseluruhan pasangan yang menjalani kohabitasi di Manado, 1,9 persen di antaranya sedang hamil ketika survei berlangsung. Sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, sedangkan 83,7 persen memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah.

Data yang sama mencatat 11,6 persen pasangan kohabitasi tidak bekerja. Sementara itu, 53,5 persen lainnya bekerja di sektor informal.

Perempuan dan anak paling rentan

Yulinda menilai perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak secara negatif ketika hubungan kohabitasi berakhir. Berbeda dari perkawinan yang memiliki kerangka hukum terkait perceraian, hubungan tanpa pernikahan tidak memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak. Ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” ujar Yulinda.

Ketiadaan aturan tersebut juga membuat sejumlah persoalan tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya masalah kesehatan mental. Minimnya komitmen serta kepercayaan dan ketidakpastian mengenai masa depan menjadi sejumlah faktor yang disebut berkontribusi.

Data PK21 menunjukkan 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal. Adapun 0,26 persen lainnya mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut berisiko menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta kondisi emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Source link