Mengerikan! Kisah Kutukan Menghantui Pengadilan Tanah Pura Dalem Klecung – Deliknews.com

by -146 Views
Mengerikan! Kisah Kutukan Menghantui Pengadilan Tanah Pura Dalem Klecung – Deliknews.com

Foto: Proses agenda sidang pemeriksaan setempat, diramaikan ratusan Krama Adat Kelecung.

Tabanan – Munculnya kasus laba Pura Dalem Klecung yang telah menerima sertifikat pada tahun 2017 dan digugat setelah 5 tahun berlalu, menarik perhatian dengan segi magis yang menakutkan.

Banyak pihak percaya bahwa gangguan terhadap sertifikat yang telah diberkati dan disimpan di gedung Pura Dalem Klecung akan berakibat buruk bagi pihak yang telah mengganggu dan melakukan penyalahgunaan. Tanpa pandang bulu, siapapun bisa mengalami nasib buruk, menderita kesulitan hidup, bahkan kutukan kematian dari ibu pertiwi.

“Siapapun mereka dan dari mana pun asalnya, apakah itu hakim, pengacara, jika mereka melakukan kesalahan dengan mengganggu tempat persemayaman beliau, saya yakin pasti akan mendapatkan hukuman dari sang dewa Pura Dalem Klecung. Tidak hanya penyakit, tapi juga kematian bisa datang. Sudah banyak buktinya,” kata Jro Mangku Liong sebagai pemangku Prajapati Desa Adat Klecung kepada wartawan di Tabanan, Senin (06/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR KE ISI

Lebih lanjut dijelaskan, bagaimana semua warga datang untuk melakukan persembahyangan memohon keselamatan sebelum acara pemeriksaan setempat dilakukan oleh pengadilan. Pada saat itu, menurut Jro Mangku Liong, terlihat bahwa sang dewa tampak memberikan semangat kepada warga, bahwa para pendukung telah melakukan tindakan yang benar.

“Keyakinan ini berasal dari hati. Bagaimana saat itu sang dewa datang. Tentunya ini menunjukkan ciri beliau bersama kami sebagai pendukung yang membela tempat persemayamannya,” kata Jro Mangku Liong.

Momen langka ini tentunya menjadi catatan dalam sistem peradilan di Indonesia, tentang bagaimana masyarakat Desa Adat Klecung mencari keadilan dari yang Maha Pengasih terhadap tanah milik pura sebagai tempat ibadah bersama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, mengadakan agenda Pemeriksaan Setempat terkait kelanjutan kasus gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai salah satu tergugat terhadap A.A Mawa Kesama dkk sebagai pihak penggugat, Jumat (3/11/23).

Agenda Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh Ketua PN Tabanan, Putu Gde Novyartha, SH., M.Hum yang dihadiri langsung oleh pihak penggugat beserta tim kuasa hukum, dan pihak tergugat beserta Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung. Dalam agenda ini dilakukan pemeriksaan patok-patok batas dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk digunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian selanjutnya.

“Lihatlah, semuanya berjalan dengan lancar. Hasil (pemeriksaan setempat, red) ini nantinya akan menjadi dasar dalam agenda pembuktian (sidang pembuktian, red) selanjutnya,” kata Putu Gde.

Putu Gede menambahkan, proses agenda sidang Pemeriksaan Setempat ini sangat penting dilakukan, karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim tentang hak-hak perdata dalam kasus ini.

“Sesederhana itu. Kami hanya menerima dan memeriksa mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat,” tambahnya.

Selanjutnya, terlihat sejak pagi hari, ratusan masyarakat Adat Kelecung memadati lokasi objek sengketa untuk menyaksikan langsung proses Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan, yang dimulai dengan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Proses pemeriksaan ini sempat memanas, ketika pihak penggugat dianggap salah dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan tentang patok batas lahan yang mereka klaim, sehingga memancing emosi sejumlah masyarakat adat yang beranggapan bahwa para penggugat tidak memahami batas-batas yang ada di sana.

Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana berharap, PN Tabanan bisa memberikan keadilan dalam memutuskan kasus ini. Mewakili masyarakat, ia menyatakan bahwa masyarakat Adat Kelecung siap mengorbankan nyawa mereka untuk mempertahankan tanah leluhur mereka.

“Mereka (penggugat, red) tidak mengerti tentang batas-batas itu. Selama-lamanya, masyarakat adat akan terus mengawal kasus ini. Kami berharap hakim dapat memutus dengan bijaksana karena ini menyangkut desa adat dan banyak orang, bukan hanya diri saya sendiri,” katanya.

Selanjutnya, perwakilan dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, para pihak tergugat, IGN Putu Alit Putra, S.H., yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan kesiapannya dalam agenda sidang pembuktian dan berharap kunjungan Ketua PN Tabanan ke objek sengketa dapat memberikan pandangan yang jelas.

“Alhamdulillah (Pemeriksaan Setempat, red) berjalan dengan lancar. Kami dari tim advokasi siap untuk agenda pembuktian nanti,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), A A Sagung Ratih Maheswari terlihat enggan memberikan keterangan kepada awak media dan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi. (*)