Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Sebagai kota pusat administrasi negara, IKN akan menjadi tempat berdirinya berbagai lembaga pemerintahan, seperti Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), DPR/MPR, MA, MK, dan pengadilan. Keputusan ini tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Juni 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui rencana kerja pemerintah tahun 2025 dengan menetapkan sasaran pembangunan nasional, program prioritas, kegiatan serta proyek prioritas, termasuk alokasi pendanaan. Pemindahan ibu kota ke IKN dijadwalkan untuk mendukung IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan akan dilakukan di lahan seluas 800-850 hektar, dengan pembangunan kantor perkantoran mencapai 20% dari total lahan.
Sementara itu, pembangunan hunian dan prasarana akan masing-masing mencapai 50%, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditetapkan pada angka 0,74. Jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN diperkirakan antara 1.700 hingga 4.100 orang. Untuk merealisasikan ini, anggaran sebesar Rp 10 triliun akan dialokasikan pada tahun 2025 untuk mempersiapkan infrastruktur kawasan legislatif dan judikatif serta ekosistem pendukungnya. Sementara itu, pada tahun 2026, diperlukan anggaran sebesar Rp 21,18 triliun, dengan pemerintah baru mengalokasikan Rp 6,2 triliun, meninggalkan defisit sebesar Rp 14,92 triliun.