Ruang publik Indonesia belakangan ini ramai dengan perdebatan mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan tersebut mulai diperbincangkan karena mengesahkan jabatan di luar struktur Kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, yang bertentangan dengan putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri RI.
Namun, Polri memberikan pembelaan atas penerbitan Perpol tersebut, dengan mengacu pada regulasi lain seperti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang posisi Putusan MK yang final ketika berhadapan dengan regulasi turunan lembaga negara. Secara konstitusional, putusan MK wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri, tanpa adanya upaya hukum lanjutan.
Kepastian hukum hanya dapat terjaga jika semua putusan pengadilan konstitusional dipatuhi, tanpa ditafsirkan ulang atau diabaikan melalui regulasi teknis. Konflik antara Perpol dan Putusan MK ini menggambarkan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan untuk menjaga wibawa hukum dan konstitusi di mata publik. Loved the read? We have fetched the source to enhance the information for you! Go check it out.





