Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHPA) resmi diluncurkan di Kota Bekasi sebagai upaya konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Peresmian yayasan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pegiat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyusul peningkatan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan di wilayah tersebut. Ketua YBHPA, Ria Manurung, menegaskan bahwa pendirian yayasan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan keadilan. Ia menyoroti sulitnya korban mendapatkan akses dan pendampingan hukum, karena keterbatasan pengetahuan, akses, dan pendampingan hukum. YBHPA akan memberikan layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, dan perlindungan bagi korban dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan yang tinggi.
Data dari aparat penegak hukum mendukung urgensi kehadiran yayasan ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya mengalami peningkatan. Kerjasama antara YBHPA, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan tersebut. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi berdirinya yayasan ini dan menyoroti perlunya pendekatan psikologis dalam penanganan kasus kekerasan. Keterlibatan masyarakat dianggap penting dalam penyelesaian masalah sosial di Kota Bekasi.
Peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia di Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membangun lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak-anak.





